Is Forex Trading Diperbolehkan Di Islam


Bagian QampA tidak lagi aktif dalam mengajukan pertanyaan baru. Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada setiap orang yang mempercayai kami dalam memberikan jawaban dan pertanyaan yang andal dan akurat. Karena kurangnya waktu yang tersedia dari Ulamaa di Inggris, kami tidak dapat melanjutkan layanan ini. Bagian ini akan tetap tersedia sebagai arsip pertanyaan yang sebelumnya dijawab. Untuk mengajukan pertanyaan baru, mohon pertimbangkan bagian dukungan QampA di forum di mana anggota dapat membantu menemukan jawaban yang tersedia dari Ulamaa. Forex Trading 6 November 2006 Email Pertanyaan ini Jawab Jawab Cepat Jawab Cepat Dengan Jawab - Cepat Anda dapat menggunakan kode buletin board dan smiley seperti tulisan normal, tapi jauh lebih menyenangkan. Forex Trading adalah Trading Mata Uang di Internet dimana Anda melakukan trading dengan mekanisme margin dan leverage. Jawaban terakhir diupdate. 24 Oktober 2012 Al-jawab billahi at-taufeeq (jawaban dengan tuntunan Allah) Perdagangan valas tidak dibolehkan. Silakan lihat fatwa Mufti Taqi Uthmani (DB): albalaghqaForexcurrencytrading. shtml Dan Hanya Allah Taala Tahu Terbaik.72210. Putusan perdagangan mata uang Saya ingin tahu tentang investasi di curreny (FOREX Market). Seperti sekarang beberapa hari, sangat umum bahwa orang berinvestasi di Euro untuk mendapatkan keuntungan. Seorang broker terus memanggil saya untuk menginvestasikan USD dalam Euro. Apakah perdagangan mata uang halal. Diterbitkan Tanggal: 2005-07-08 Puji syukur kepada Allah. Berurusan dengan mata uang diperbolehkan selama pertukaran berlangsung dalam posisi duduk yang sama seperti kontrak dibuat. Ini diperbolehkan menjual euro seharga dolar selama pertukaran berlangsung dalam posisi duduk yang sama seperti kontrak dibuat. Tapi ketika kesepakatan itu menyangkut jenis mata uang yang sama, seperti menjual satu dolar untuk dua dolar, itu tidak diperbolehkan karena itu adalah sejenis riba. Dalam hal ini mereka harus dalam jumlah yang sama dan pertukaran harus dilakukan dalam posisi duduk yang sama seperti kontrak jika pertukaran menyangkut satu jenis mata uang. Bukti untuk itu adalah laporan yang diriwayatkan oleh Ubaadah ibn al-Saamit (semoga Allah berkenan dengan dia) yang mengatakan: Rasulullah saw bersabda: Emas untuk emas, perak untuk perak, gandum Untuk gandum, jelai untuk jelai, kurma untuk kurma, garam untuk garam, seperti untuk sejenisnya, sama untuk yang sama, dari tangan ke tangan. Jika jenisnya berbeda maka berjualan betapapun Anda suka, asalkan tangan ke tangan. Dikisahkan oleh Muslim, 1587. Dikatakan di Majmoo Fataawa Ibn Baaz (19171-174): Berurusan dengan mata uang, jual beli, diperbolehkan, namun tunduk pada kondisi bahwa pertukaran tersebut saling terkait jika mata uangnya berbeda. Jika seseorang menjual mata uang Libya untuk mata uang Amerika atau Mesir atau mata uang apa pun, tidak ada yang salah dengan itu, seperti jika dia membeli uang untuk mata uang Libya ke tangan, menukarnya dalam satu posisi, atau dia membeli uang Mesir atau Inggris Dll untuk mata uang Libya atau apapun yang ada, tidak ada yang salah dengan itu. Tetapi jika ada penundaan, maka itu tidak diperbolehkan, dan jika pertukaran tidak dilakukan dalam posisi duduk yang sama, maka hal itu tidak diperbolehkan, karena dalam hal ini dianggap sebagai semacam transaksi berbasis riba. Jadi pertukaran harus dilakukan di tempat duduk yang sama, tangan ke tangan, jika mata uangnya berbeda. Tetapi jika mereka memiliki jenis yang sama, dua syarat harus dipenuhi: mereka harus dalam jumlah yang sama dan pertukaran harus dilakukan dalam posisi duduk yang sama, karena Nabi (saw) bersabda: Emas untuk emas , Perak untuk perak Keputusan tentang mata uang adalah seperti yang disebutkan di atas jika berbeda, maka diperbolehkan untuk jumlah yang dipertukarkan menjadi berbeda, asalkan pertukaran berlangsung dalam posisi duduk yang sama. Jika mereka memiliki jenis yang sama, seperti dolar untuk dolar, atau dinar untuk dinar, maka pertukaran harus dilakukan dalam posisi duduk yang sama dan jumlahnya harus sama. Dan Allah adalah sumber kekuatan. Kutipan akhir.106094 Keputusan untuk menangani mata uang dalam sistem FOREX dan membayar biaya untuk menunda kesepakatan Apakah diperbolehkan untuk menangani mata uang di pasar valuta asing (forex) melalui Internet Apa pendapat Anda mengenai masalah tabiyeet (yang menentukan minat untuk tidak menggunakan Kesepakatan di hari yang sama) Apa pendapat Anda tentang proses kliring yang menunda pengiriman satu atau dua hari setelah kontrak berakhir. Diterbitkan Tanggal: 2008-01-08 Puji syukur kepada Allah. Hal ini diperbolehkan untuk menangani mata uang jika kesepakatan dilakukan dari tangan ke tangan dan transaksi bebas dari kondisi yang mengatur riba, seperti ketentuan biaya untuk menunda kesepakatan, yaitu bunga yang dibebankan kepada investor jika dia tidak melakukannya. Mengambil keputusan tentang kesepakatan pada hari yang sama. Sehubungan dengan pertukaran tangan ke tangan, hal ini telah dibahas dalam jawaban atas pertanyaan no. 72210. Sehubungan dengan biaya untuk menunda kesepakatan dan perdagangan margin, sebuah pernyataan dikeluarkan oleh Dewan Fiqih Islam mengenai hal ini, yang mengatakan hal berikut: Alhamdulillah kepada diri sendiri dan berkat dan damai sejahtera bagi mereka yang berada di sana. Tidak ada Nabi, tuan kita dan Nabi Muhammad, dan atas keluarga dan sahabatnya. Untuk melanjutkan: Dewan Fiqih Islam Liga Muslim Dunia, pada sesi kedelapan belas yang diadakan di Makkah al-Mukarramah dari 10 sampai 143.127 AH (8 sampai 12 April 2006), telah memeriksa masalah perdagangan marjin, yang berarti Bahwa pelanggan membayar sejumlah kecil nilai dari apa yang ingin dia beli, yang disebut margin, dan agen (bank atau lainnya) membayar sisanya sebagai pinjaman, asalkan kontrak pembelian tetap atas nama Agen sebagai gadai uang yang dipinjamkan. Setelah mendengarkan penelitian yang telah disampaikan dan pembahasan rinci mengenai topik ini, pendapat dewan adalah bahwa transaksi ini melibatkan hal-hal berikut: 1 Menghadapi pembelian dan jual dengan tujuan untuk keuntungan, dan transaksi ini biasanya dilakukan dalam jumlah besar. Mata uang atau sertifikat keuangan (saham dan obligasi) atau beberapa jenis produk, dan mungkin termasuk perdagangan opsi, futures dan indeks pasar utama. 2 Pinjaman, yang mengacu pada uang yang diberikan oleh agen kepada nasabah secara langsung jika agennya adalah bank, atau melalui pihak ketiga jika agen tersebut bukan bank. 3 Riba, yang terjadi dalam transaksi ini dalam bentuk biaya untuk menunda kesepakatan. Ini adalah bunga yang dibebankan kepada pembeli jika dia tidak mengambil keputusan pada hari yang sama, dan yang mungkin merupakan persentase dari pinjaman atau jumlah yang ditetapkan. 4 Komisi, yang merupakan uang yang diperoleh agen sebagai akibat dari investor (pelanggan) yang berurusan dengannya, dan ini adalah persentase nilai penjualan atau pembelian yang disepakati. 5 Ikrar, yang merupakan komitmen yang ditandatangani oleh pelanggan yang menyetujui untuk meninggalkan kontrak dengan agen tersebut sebagai jaminan pinjaman, memberinya hak untuk menjual kontrak ini dan mengembalikan pinjaman jika kerugian pelanggan mencapai persentase tertentu dari Margin, kecuali jika pelanggan meningkatkan janji untuk mengkompensasi penurunan harga produk. Komite percaya bahwa transaksi ini tidak diperbolehkan menurut saham karena alasan berikut: Pertama: Ini melibatkan riba yang jelas, yang diwakili oleh penambahan jumlah pinjaman yang disebut membayar biaya untuk menunda kesepakatan. Ini adalah semacam haraam riba. Allah berfirman (interpretasi artinya): Hai orang-orang yang beriman Takut akan Allah dan menyerahkan apa yang tersisa (karena kamu) dari Ribaa (mulai sekarang) jika kamu benar-benar orang beriman. 279. Dan jika Anda tidak melakukannya, maka perhatikan perang dari Allah dan Rasul-Nya, tetapi jika Anda bertobat, Anda akan memiliki jumlah modal Anda. Deal tidak tidak adil (dengan meminta lebih dari jumlah modal Anda), dan Anda tidak akan diperlakukan dengan tidak adil (dengan menerima kurang dari jumlah modal Anda) Kedua: Agen tersebut menetapkan bahwa pelanggan harus berurusan melalui dia, yang menyebabkan menggabungkan keduanya dengan memberikan Pinjaman untuk sesuatu sebagai imbalan dan komisi pembayaran, yang mirip dengan menggabungkan pemberian pinjaman dan penjualan pada saat bersamaan, yang dilarang di shareeah karena Rasulullah SAW bersabda: Tidak diperbolehkan memberi Sebuah pinjaman dan menjual pada saat yang sama Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud (3384) dan al-Tirmidzi (3526), ​​yang mengatakan bahwa itu adalah hasan shahih hadits. Dalam hal ini dia mendapat keuntungan dari pinjamannya, dan fuqaha dengan suara bulat sepakat bahwa setiap pinjaman yang membawa keuntungan adalah haram riba. Ketiga: Transaksi yang dilakukan dengan cara ini di pasar global biasanya melibatkan banyak kontrak yang haram menurut saham, seperti: 1- Berurusan dengan obligasi, yang berada di bawah judul riba yang haram. Hal ini dinyatakan dalam sebuah resolusi Dewan Fiqih Islam di Jeddah, no. 60, di sesi keenam. 2- Berurusan tanpa pandang bulu dalam saham perusahaan. Pernyataan keempat Dewan Fiqih Islam Liga Dunia Muslim di sesi keempat belas pada 1415 AH menyatakan bahwa haram menangani saham perusahaan yang tujuan utamanya haram, atau sebagian urusan mereka melibatkan riba. 3. Jual mata uang biasanya dilakukan tanpa tangan ke tangan pertukaran yang membuat mereka diperbolehkan menurut shareeah. 4. Berurusan dengan opsi dan futures. Sebuah resolusi Dewan Fiqih Islam di Jeddah no. (63), dalam sesi keenamnya, menyatakan bahwa opsi tidak diperbolehkan menurut saham, karena objek dalam menangani kontrak ini bukanlah uang atau jasa atau kewajiban finansial yang diperbolehkan dipertukarkan. Hal yang sama berlaku untuk futures dan trading dalam indeks. 5 - Dalam beberapa kasus, agen menjual sesuatu yang tidak dimilikinya, dan menjual apa yang tidak dimilikinya dilarang di shareeah. Keempat: Transaksi ini melibatkan kerugian ekonomi pihak-pihak yang terlibat, terutama nasabah (investor), dan ekonomi masyarakat pada umumnya, karena didasarkan pada pinjaman yang berlebih dan mengambil risiko. Masalah seperti itu biasanya melibatkan kecurangan, menyesatkan orang, desas-desus, penimbunan, inflasi harga buatan dan fluktuasi harga yang cepat dan kuat, dengan tujuan untuk menjadi kaya dengan cepat dan memperoleh penghematan orang lain dengan cara yang tidak sah. Oleh karena itu, hal itu terjadi di bawah kepentingan konsumen masyarakat secara tidak sah, selain mengalihkan kekayaan masyarakat dari aktivitas ekonomi yang nyata dan bermanfaat ke jenis risiko ini yang tidak memiliki keuntungan ekonomi, dan hal itu dapat menyebabkan gejolak ekonomi yang parah yang akan menyebabkan kerugian besar dan Merugikan masyarakat Dewan menyarankan lembaga keuangan untuk mengikuti cara keuangan yang ditentukan dalam saham dan tidak melibatkan riba dan sejenisnya, dan tidak memiliki dampak ekonomi yang merugikan bagi pelanggan mereka atau pada ekonomi pada umumnya, seperti kemitraan syari dan sejenisnya. Dan Allah adalah sumber kekuatan. Semoga Allah mengirimkan berkat dan damai kepada Nabi Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan sahabat-sahabatnya. Kutipan terakhir dari Majallat al-Majma al-Fiqh al-Islami. Masalah no. 22, hlm. 229. Kami meminta Allah untuk membimbing kita dan kamu. Dan Allaah tahu yang terbaik.

Comments

Popular Posts